Tunarungu dapat diartikan sebagai suatu keadaan kehilangan
pendengaran yang mengakibatkan seseorang tidak dapat menangkap berbagai rangsangan,
terutama melalui indera pendengarannya. Batasan pengertian anak tunarungu telah
banyak dikemukakan oleh para ahli yang semuanya itu pada dasarnya mengandung
pengertian yang sama. Di bawah ini dikemukakan beberapa definisi anak
tunarungu.
Andreas Dwidjosumarto (1990:1)
mengemukakan bahwa seseorang yang tidak atau kurang mampu mendengar suara
dikatakan tunarungu. Ketunarunguan dibedakan menjadi dua kategori yaitu tuli (deaf) dan kurang dengar (low of hearing). Tuli adalah mereka yang
indera pendengarannya mengalami kerusakan dalam taraf berat sehingga pendengarannya
tidak berfungsi lagi. Sedangkan kurang dengar adalah mereka yang mengalami
kerusakan tetapi masih dapat berfungsi untuk mendengar, baik dengan maupun
tanpa menggunakan alat bantu dengar (hearing
aids).
Selain itu, Mufti Salim (1984:8)
menyimpulkan bahwa anak tunarungu adalah anak yang mengalami kekurangan atau
kehilangan kemampuan mendengar yang disebabkan oleh kerusakan atau tidak
berfungsinya sebagjan atau seluruhi alat pendengaran sehingga ia mengalami
hambatan dalam perkembangan bahasanya. la memerlukan bimbingan dan pendidikan
khusus untuk mencapai kehidupan lahir batin yang layak.
Memperhatikan batasan-batasan di
atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa tunarungu adalah merekayang kehilangan
pendengaran baik sebagian (hardjrfjiearirig) maupun seluruhnya (deaf) yang
menyebabkan pendengarannya tidakjriemiliki nilai fungsional di dalam kehidupan
sehari-hari. "
dikutip dari buku psikologi ABK, penulisnya Dra. H. T. sutjihati somantri, M.Si, Psi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar